Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Sosial Budaya
Didemo di Mana-mana, Jokowi Bergeming soal UU KPK

Sosial Budaya - - Senin, 23/09/2019 - 21:51:56 WIB

SULUHRIAU- Gelombang demo terjadi di banyak wilayah di Indonesia menolak RUU KPK yang kini sudah menjadi undang-undang. Meski begitu, Presiden Joko Widodo bergeming menolak usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU KPK disetujui DPR.

Hari ini, Senin (23/9/2019), demo penolakan pelemahan terhadap KPK terjadi mulai di Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Adapun demo di Jakarta dilakukan di depan gedung DPR oleh aliansi mahasiswa dari berbagai universitas. Para pendemo di depan gedung DPR ini menilai Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.

"Saya lihat di sini pemerintah dan DPR seperti Orde Baru, TAP MPR Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan kemunduran Indonesia disebabkan oleh KKN, kita berada di era Orba," sebut Kepala Departemen Kajian Statistik BEM UI Elang ML saat memberi orasi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Elang mengatakan DPR dan pemerintah saat ini justru mempersulit pemberantasan korupsi, apalagi setelah disahkannya UU KPK baru. Mereka menyatakan aksi demo di Istana Negara dan DPR akan berlangsung pada 23-24 September 2019. Mereka juga menolak demo tersebut ditunggangi politik.

Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi lalu meminta Jokowi menerbitkan perppu setelah revisi UU KPK disahkan DPR. Mereka tak ingin ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Indonesia.

"Pertama, upaya merestorasi KKN, di mana dalam hal ini kita sama-sama mengetahui bahwa reformasi mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri. Perihal tersebut, kami ingin mencabut RUU KPK dengan menerbitkan perppu yang mencabut UU KPK yang disetujui oleh DPR," kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat jumpa pers di Tugu Reformasi Trisakti, Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).

Selain pendemo di Jakarta, permintaan penerbitan perppu juga disampaikan pendemo di Jombang, Jawa Timur, yang menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat. Massa Aliansi Mahasiswa Jombang ini berasal dari gabungan sejumlah organisasi kemahasiswaan. Mereka merupakan gabungan dari GMNI, HMI, KAMMI, TAMARA, IKTAMA, dan Isma'u NTB.

Mereka menggelar long march dari taman Ringin Contong hingga kantor DPRD Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Massa lantas berorasi menyampaikan tuntutannya sembari membentangkan spanduk dan poster di depan kantor Dewan.

Peserta aksi mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI. UU KPK yang baru ini dinilai membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi independen dan semakin lemah. Salah satunya karena KPK dimonitor oleh Dewan Pengawas, KPK harus meminta izin untuk penyadapan, dan penerbitan SP3.

"Kami meminta Presiden menerbitkan perppu untuk KPK yang sudah dilemahkan. Kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan judicial review terkait revisi UU KPK yang dirancang sembarangan," ungkap Koordinator Aliansi Mahasiswa Jombang Syahdan.

Jika tuntutan para mahasiswa tidak dipenuhi, lanjut Syahdan, unjuk rasa dengan massa lebih besar akan kembali digelar di Jombang. "Karena ini menjadi bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR," tegasnya.

Meski gelombang penolakan terhadap UU KPK yang baru terus membara, Jokowi tetap bergeming. Ia juga menolak mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah direvisi.

"Nggak ada," ucap Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan perppu mencabut UU KPK. Wawancara dengan Jokowi dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Jokowi juga angkat bicara mengenai perbedaan sikapnya terhadap RUU yang tengah digodok DPR bersama pemerintah. Seperti diketahui, banyak pihak yang menolak revisi UU KPK, namun Jokowi tetap menyetujui hingga akhirnya revisi UU No 30 Tahun 2002 itu disahkan di DPR.

Sementara itu, Jokowi meminta empat RUU ditunda pengesahannya dengan alasan untuk mendengarkan masukan-masukan. Empat RUU itu salah satunya adalah RUU KUHP yang beberapa pasalnya menuai kontroversi. Tiga RUU lainnya adalah RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," urai Jokowi menjelaskan perbedaan sikapnya.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya," sambungnya.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved