Pasca Gubri Tetapkan Darurat Pencemaran Udara, Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga 30 September
Metropolis - - Senin, 23/09/2019 - 22:07:35 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru memperpanjang libur sekolah hingga tanggal 30 September 2019 dampak asap karhutla.
Perpanjangan libur sekolah ini menyusul Gubernur Riau menetapkan darurat pencemaran udara hingga 30 September 2019 yang disampaikan dalam konfrensi pers Senin, (23/9/2019).
Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman mengatakan, perpanjangan libur sekolah menindaklanjuti penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut,” ungkapnya, Senin.
Namun, kata Irba, penetapan perpanjangan libur tersebut bersifat situasional. Jika cuaca membaik, maka akan ada pemberitahun selanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal. Penetapan perpajangan libur sekolah itu juga melalui hasil rapat pasca gubri menetapkan darurat pencemaran udara. [jan]