Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Pasca Gubri Tetapkan Darurat Pencemaran Udara, Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga 30 September

Metropolis - - Senin, 23/09/2019 - 22:07:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru memperpanjang libur sekolah hingga tanggal 30 September 2019 dampak asap karhutla.

Perpanjangan libur sekolah ini menyusul Gubernur Riau menetapkan darurat pencemaran udara hingga 30 September 2019 yang disampaikan dalam konfrensi pers Senin, (23/9/2019).

Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman mengatakan, perpanjangan libur sekolah menindaklanjuti penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut,” ungkapnya, Senin.

Namun, kata Irba, penetapan perpanjangan libur tersebut bersifat situasional. Jika cuaca membaik, maka akan ada pemberitahun selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal. Penetapan perpajangan libur sekolah itu juga melalui hasil rapat pasca gubri menetapkan darurat pencemaran udara. [jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved