Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo
 
Daerah
Mendagri Turun Tangan Inisiasi Penandatangan NPHD Pilkada Inhu 2020

Daerah - - Rabu, 09/10/2019 - 18:53:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) ikut menginisiasi dengan menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Kabupaten Indagiri Hulu (Inhu) yang maksimal dilaksanakan 14 Oktober 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menginisiasi dengan menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan NPHD menyikapi alotnya proses persetujuan NPHD Pilkada serentak 2020 untuk Inhu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) Riau Amiruddin Sijaya di Pekanbaru mengatakan, berita acara penandatangan NPHD tersebut diinisiasi Mendagri di Jakarta. "Paling lambat ditandatangani tanggal 14 Oktober 2019," katanya.

Bawaslu Riau menyambut baik adanya berita acara para pihak terkait penyelenggaraan tahapan nphd di kabupaten Inhu, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tersebut diharapkan dapat diwujudkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Amiruddin Sijaya, melalui rekomendasi Mendagri, maka diharapkan berita acara antara pemkab Inhu, kpu dan bawaslu juga segera ditindaklanjuti, agar tahapan pemilihan serentak 2020 di Inhu tidak terhambat.

Sesuai tahapan pilkada serentak yang termuat dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan jadwal, program, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, batas waktu tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah seharusnya pada 1 Oktober 2019, kenyataan hingga saat ini, 9 Oktober 2019, masih banyak kabupaten/kota yang belum menandatangani nphd tersebut sehingga mengganggu kelancaran tahapan pilkada di daerah. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved