Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Pendidikan
Hikmah
Mau Tahu Hikmah Diwajibkan Mandi Setelah Keluar Mani?, Ini Pendapat Ulama

Pendidikan - - Jumat, 11/10/2019 - 09:32:10 WIB

SULUHRIAU- Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mani, apakah suci atau najis sebagaimana dijelaskan dalam artikel berjudul Apakah Mani (Sperma) Itu Najis? Ini Pandangan Ulama Empat Mazhab.

Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah-nya menjelaskan mengapa orang yang mengeluarkan mani itu wajib mandi.

كَوْنُهُ يَخْرُجُ مَعَ الْغَفْلَةِ عَنْ اللَّهِ غَالِبًا، فَلَا يَكَادُ الشَّخْصُ يَذْكُرُ أَنَّهُ بَيْنَ يَدَيْ اللَّهِ تَعَالَى، بَلْ تَعُمُّ جَسَدَهُ الْغَفْلَةُ تَبَعًا لِعُمُومِ اللَّذَّةِ

“Seseorang yang keluar mani itu sedang dalam keadaan lalai mengingat Allah sebagaimana umum terjadi. Memang terkadang seseorang itu ingat bahwa ia berada dalam awasan Allah. Kelalaian lebih dominan menyelimuti tubuhnya, karena kenikmatan (keluar mani).”

وَمَعْلُومٌ أَنَّ اللَّذَّةَ النَّفْسَانِيَّةَ تُمِيتُ كُلَّ مَحَلٍّ مَرَّتْ عَلَيْهِ، وَمِنْ هُنَا أَمَرَنَا الشَّارِعُ بِالْغُسْلِ مِنْ خُرُوجِ الْمَنِيِّ لِكُلِّ الْبَدَنِ إنْعَاشًا لِلْبَدَنِ الَّذِي فَتَرَ وَضَعُفَ مِنْ شِدَّةِ الْحِجَابِ عَنْ اللَّهِ تَعَالَى وَكُلُّ مَا حَجَبَ عَنْ اللَّهِ فَهُوَ رِكْسٌ عِنْدَ الْأَكَابِرِ بِخِلَافِ الْأَصَاغِرِ.

“Seperti diketahui bahwa kelezatan nafsu itu melemahkan segala tempat yang dilewatinya. Karena itu, Nabi memerintah kita untuk mandi (wajib) membasuh seluruh badan setelah keluar mani. Hal ini berguna untuk menyegarkan badah yang tadinya lesu dan lemah karena sangat terhalang jauh dari (makrifat) pada Allah. Setiap sesuatu yang menghalangi (makrifat) pada Allah itu dianggap sesuatu yang menjijikan. Ini menurut ulama yang memiliki maqam tinggi di sisi Allah. Ini berbeda dengan orang-orang awam.”

فَكَلَامُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ خَاصٌّ بِالْأَكَابِرِ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ، وَكَلَامُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ خَاصٌّ بِعَوَامِّ الْمُسْلِمِينَ، فَلِذَلِكَ غَسَلَهُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – تَارَةً وَفَرَكَهُ أُخْرَى تَشْرِيعًا لِلْأَكَابِرِ وَالْأَصَاغِرِ، فَافْهَمْ، شَعْرَانِيٌّ فِي الْمِيزَانِ.

“Pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik (kenajisan mani) itu khusus untuk ulama dan orang saleh yang memiliki maqam yang tinggi. Sementara itu, pendapat Imam Syafii dan Ahmad (mengenai ketidaknajisan mani) itu khusus untuk kalangan Muslim awam. Karena itu, Nabi terkadang membasuh mani, dan terkadang juga mengeroknya. Ini untuk membuat kategori syariat bagi ulama besar dan orang awam. Pahamilah pendapat Imam Sya‘rani ini dalam kitab al-Mizan.”


Editor: Jandri
Sumber: Islami.co






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved