Rabu, 24 April 2024
Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
 
Hukrim
Polda Riau Tingkatkan Kasus Karhutla Teso Indah ke Penyidikan

Hukrim - - Senin, 21/10/2019 - 10:22:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Teso Indah (TI) ke penyidikan.

Peningkatkan status penanganan ini dilakukan setelah pemeriksaan di lokasi dan sejumlah lokasi.

"Kita telah meningkatkan ke penyidikan dalam kasus Karhutla terhadap PT Teso Indah yang arealnya berada di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dilansir dari detikcom, Senin (21/10/2019).

Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli bidang lingkungan. Begitu juga pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik perusahaan.

"Perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," kata Andri.

Karhutla itu terjadi, sambung Andri, di areal perkebunan kelapa sawit milik PT TI pada 19 Agustus 2019 lalu. Kebakaran yang terjadi seluas 21,81 hektare (Ha) yang berbatasan dengan suaka Margasatwa Kerumutan di Inhu.

Selain itu kebakaran juga terjadi di lahan perusahaan di Desa Rantau Bakung seluas 37,25 Ha. Sehingga total luas kebakaran di perusahaan perkebunan sawit ini mencapai 69,06 Ha.

"Kita sudah melakukan lidik dengan pengecekan di areal yang terbakar serta keterangan sejumlah saksi dan gelar perkara. Dari dugaan tersebut, penyidik berpendapat bahwa telah terjadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan sehingga terjadinya kebakaran dalam lahan perizinan yang dimilik perusahaan," kata Andri.

Penyidik menggunakan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dari penyidikan ini nanti akan kita gelar perkara kembali. Saat ini statusnya masih lidik. Nantinya tentu akan ditingkatkan lagi untuk dijadikan tersangka," kata Andri.

Sementara dari pemeriksaan terhadap pihak manajer kebun, diketahui perusahaan tidak menempatkan Amdal di kantornya Estate Rantau Bakung.

"Malah saat manejer kebun kita periksa, mengaku belum pernah melihat Amdal PT TI. Padahal Amdal tersebut merupakan acuan mencakupseluruh operasional usahanya. Pihak manajer mengaku baru mendapat SOP Karhutla pada bulan September 2019 setelah terjadinya kebakaran," kata Andri. [dtc,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved