Heboh, Bupati Rohul Bawa Pistol di Acara Seremonial
Daerah - - Rabu, 06/11/2019 - 21:16:12 WIB
SULUHRIAU, Rohul- Bupati Rokan Hulu H. Sukiman bikin geger jagad dunia maya. Orang nomor satu di Rohul itu membawa pistol di pinggangnya saat acara apel Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan Bonai Darusalam yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rohul, Rabu (6/11/2019) siang.
"Nampaknya Pak bupati kita hari ini tampil beda, beliau tampak membawa pistol," ujar pembawa acara dalam kegiatan tersebut.
Senjata jenis pistol tersebut terlihat berada di dalam sarung yang terpasang di pinggang sebelah kanan mantan Dandim Indragiri Hilir itu.
Foto-foto Sukiman membawa pistol di pinggangnya dalam acara seremonial tersebut langsung tersebar di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan sang bupati membawa dan memperlihatkan senjata ke publik.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pistol yang dibawa bupati itu bukan senjata api melainkan Air Softgun.
"Informasi dari beliau (Bupati Sukiman), itu bukan senjata api, tapi air softgun," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting
Sementara itu Bupati Rohul yang dikonfirmasi mengatakan bahwa senjata yang ia bawa adalah sebagai pelindung.
“Saya itukan mantan tentara, jadi sifat-sifat militer itu masih ada,” jelas Sukiman yang diminta tanggapannya saat mengembalikan berkas penjaringan Bupati Rohul ke DPD PKS.
Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Editor: Jandri
Sumber: Cakaplah.com