Kamis, 02 Mei 2024
Buruh Sampaikan Tingginya Harga Bahan Pokok Pemprov Riau: Aspirasi Kita Sampaikan hingga ke Pusat | Apel Pengamanan Gebyar BBI BBW dan Lancang Kuning Carnival, 1.525 Personel Gabungan Diturunkan | Empat Tersangka Kasus Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau, 2 Calo dan 2 Pemilik | Terjadi Longsor di Kecamatan Tanah Merah Inhil, Banyak Rumah Warga Rusak | Puskesmas Rawat Inap Tenayan Raya Gelar Loka Karya Mini 2024 | Workshop Nasional SEVIMA dan Kemenag RI Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta
 
Pendidikan
Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru Bentuk Tim Pemantau dan Pengawasan Pontren

Pendidikan - - Jumat, 22/11/2019 - 09:44:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru akan membentuk tim pemantau dan pengasawan pondok pesantren.

Pengawasan ini dalam hal upaya kelancaran kegiatan proses belajar dan mengajar di sekolah dan dipondok. Sekaligus kebijakan ini untuk merealisasika SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom Jumat (22/11/2019).

Sasaran pemantauan ini kata Abdul Wahid antara lain juga untuk lembaga sekolah-sekolah terpadu, seperti SD IT, SMP IT atau SMA IT. Misalnya, pagi anak-anak belajar, namun malamnya anak-anak dipondokkan.

"Kalau untuk SD IT-SMP IT itu izinnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau Mendikbud, sedangkan pemondokan anak-anak itu izin dari Kemenag," kata Wahid.

Menurutnya, disinyalir ada sekolah di Pekanbaru ini, belum dilengkapi izin pemondokan, sementara anak dipondokkan.

Abdul Wahid menjelaskan, instrumen persyaratan atau petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren berdasarkan SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018. Ada beberapa langkah dilakukan oleh masyarakat yang mendirikan pondok pesantren yakni;

1. Membuat proposal permohonan izin operasional yang ditandatangani oleh kyai.

2. Asli formulir pengajuan izin operasional pontren yang telah diisi lengkap yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantre.

3. Asli surat pernyataan menyatakan komitmen untuk penyelenggaraan pontren sekurangnya sebagaiamana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.

4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren.

5. Asli surat keterangan berdomisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

6. Memiliki legalitas hukum yang sah, baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP.

7. Memiliki Kyai, santri minimal 15 orang, pondok/asrama, mesjid mushalla dan kajian kitab kuning.

Pemantauan dan pengawasan kata Abdul Wahid sangat diperlukan, apakah kurikulum dijalan sesuai di pendidikan itu atau bagaimana.

"Dari sinilah nanti akan diketahui mulai dari siapa kyainya, kurikulum dipakai dan fasilitas pondoknya. Tegasnya pemantauan ini bukan untuk mencuragai pondok pesantren, tapi mendorong lebih baik dan benar," kata Abdul Wahid.

Seperti disinggung Wahid juga, ada dua kategori lembaga pendidikan yang menjadi fokus pembinaan yakni, kategori Kholafiah dan kategori Salafiyyah.

Untuk kategori pendidikan Kholafiah, merupakan lembaga pendidikan formal, mata pelajaran umum, namun anak dipondokkan. Di Pekanbaru kategori ini ada ada sebanyak 15 sekolah. Tingkatannya Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA).

Sedangkan, untuk kategori Salafiyyah, mata pelajaran agama sesuai dengan kurikulumnya, santri juga dipondokkan. Untuk sebutan tingkatan sama yakni, Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA). Di Pekanbaru kategori pendidikan ini juga ada 15 sekolah.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengasuh atau pemilik lembaga sekolah atau pesantren tersebut agar melengkapi semua izin berkaitan dengan pemondokannya. "Dalam tim nanti kita akan melibatkan juga Disdik, karena izin sekolah pagi sampai siang itu dari Disdik. Ini benar-benar akan kita laksanakan," pungkasnya. [chr]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved