Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
DKPP Sidangkang Ketua dan Anggota KPU Kampar

Metropolis - - Senin, 25/11/2019 - 20:25:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kampar disidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dengan dugaan melanggar kode etik, Senin (25/11/2019) di Kantor Bawaslu Riau.

Pemeriksaan dimpipin anggota DKPP Alfitra Salam, juga diikuti tim pemeriksa daerah.

Dalam persidangan terungkap pemeriksaaan dilakukan terhadap ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan dan anggota KPU Kampar, Sardalis, Muhibuddiin Akhmad, Maria Aribeni, dan Andi Putra yang diadukan Fadriansyah terkait dugaan pelanggaran kode etik, atas temuan petugas pengawas tps saat melakukan pengawasan pada pemilu 17 April 2019 lalu, di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Temuan tersebut adalah adanya pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya surat suara di TPS, sehingga 98 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat tps, yakni di TPS 04, TPS 38, TPS 21 dan TPS 11.

Edi Effendi, Mantan Ketua PPK Pandau Jaya selaku saksi mengatakan, saat pemilihan kertas suara sudah dipergunakan sehingga pemilih yang terdaftar dalam dpk disarankan untuk memilih di tps terdekat. Namun tetap tidak bisa menyalurkan hak politik karena di tps terdekat, surat suara juga sudah dipergunakan seluruhnya.

Sementara Zulfadil, saksi yang dihadirikan pengadu mengatakan kpu tidak melaksanakan rekomendasi pengawas pemilu yaitu pemungutan suara ulang.

Sardalis menyatakan bahwa pihaknya tidak melaksanakan psu karena saat hari pemungutan suara, hak kepada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetap diberikan, tetapi kendalanya adalah tidak tersedianya surat suara.

Putusan sidang akan disampaikan dkpp pada desember 2019. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved