Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Metropolis
Sepanjang 2019, Lebih 200 Warga Terjaring Buang Sampah Sembarangan, Tak Bayar Denda KTP Ditahan

Metropolis - - Selasa, 26/11/2019 - 20:44:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sepanjangn 2019 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menjaring lebih dari 200 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal.

Hal itu dikatakan Kadis DLHK Pekanbaru, Zulfikri Selasa, (26/11/2019). Mereka yang terjaring didenda sesuai aturan berlaku. Namun, banyak diantara warga enggan bayar denda. Ada sekitar ratusan orang. Mereka yang belum membayar denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan, maka dilakukan penahanan eKTP-nya.

"Warga yang terjaring diberikan sanksi berupa penyitaan KTP sebagai jaminan jelang dilakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku," kata Zulfikri di Mal Pelayanan Pekanbaru (MPP).

Dikatakan, dari 200 lebih yang terjaring Satuan Tugas (Satgas) tu, baru separuhnya yang membayar denda.

Sebelum denda dilunasi, warga yang bersangkutan tak akan bisa menikmati layanan publik di Kota Pekanbaru. DLHK telah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta apemblokiran sementara NIK mereka.

"Mereka juga tidak akan bisa mengurus KTP baru maupun Suket (Surat Keterangan), karena data mereka sudah dilaporkan ke Disdukcapil," katanya.

Ia mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang telah ditentukan.

Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 dini hari. "Saya lihat ada efek jerannya," pungkasanya. [prt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved