Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Pendidikan
Gratis, SMA/SMK Negeri di Riau tak Boleh Ada Pungutan Apapun

Pendidikan - Sumber: suluhriau.com, Cakaplah.com | Editor: Jandri - Jumat, 29/11/2019 - 17:36:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dengan disetujuinya anggaran menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri sederajat di seluruh kabupaten/kota oleh Gubernur Riau Syamsuar, maka ke depan tidak ada lagi pungutan apapun.

Pihak terkait akan mengawal pendidikan bagi masyarakat Riau sampai jenjang menengah atas itu.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto kepada wartawan, program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Riau juga sudah disampaikan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota.

“Sebenarnya, gratis, namun memang ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,” ujarnya.

Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau.

Dijelaskan juga, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor Guru Komite akan dilakukan melalui dana BOS dan BOSDA.

“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA karena itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.

Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, karena sesuai Permendikbud masih diperbolehkan ada komite, yang digunakan untuk kegiatan komite. Ini sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Permendikbud ini belum dicabut.


"Bagi sekolah yang masih ada komitenya tetap menjalankannya, tapi tidak memberatkan siswa, tidak ada pungutan kepada siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau menjelaskan, seiring telah disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020 sebesar Rp10,282 triliun, maka mulai tahun depan seluruh biaya sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK negeri di Riau digratiskan.

"Alhamdulillah...saye nak bagi kabar mewah. Seiring dengan telah disahkannya APBD Riau 2020, mulai tahun depan seluruh biaya sekolah anak-anak kita jenjang pendidikan SMAN dan SMKN, DIGRATISKAN," katanya melalui akun facebooknya Kamis (28/11/2019).  ***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved