Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Polres Meranti Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Bantuan Pendidikan

Daerah - - Jumat, 29/11/2019 - 19:34:27 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Akirnya empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau resmi ditahan Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH mengatakan penetapan tersangka  adalah sah karena memiliki alat bukti yang cukup.

"Ditahannya para tersangka dikarenakan sudah memenuhi unsur, yang sebelumnya sudah diperiksa dengan barang bukti yang ada," kata Kapolres, Kamis (28/11/2019).

Dikatakan Kapolres, saat ini para tersangka ditahanan di Mapolres Kepulauan Meranti sambil untuk proses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke ke kejaksaan.

"Tersangka kita amankan di Mapolres sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa. Kita tidak mengabaikan kasus tersebut, intinya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar AKBP Taufiq.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar menambahkan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial T, staf pegawai di Disdikbud Kepulauan Meranti, S, Kepala Sekolah SMPN 1 Teluk Belitung, S, warga sipil dan S, sebagai konsultan pengawas.

Selain menetapkan empat orang tersangka, Polres Kepulauan Meranti juga memeriksa 32 orang saksi. "Saat ini masih dalam tahap penyidikan, ditargetkan secepatnya tuntas," kata Ario Damar.

Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti sebelumnya, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelaskan dia, diterbitkan pada akhir bulan Mei lalu. "Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.

Sebelumnya, Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.

Perkara kasus korupsi ini berawal pada 2018. Saat itu, Kementrian pendidikan menyalurkan dana Bantuah Pemerintah sebesar Rp7,775 miliar ke 12 SMPN.

Namun yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putripuyu Rp950 juta.

Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta. [tmy]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved