Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Demo Dua Hari
Ratusan Warga Kabun Bentang Sepanduk, Tuntut PT PEU Agar Patuhi SK Kemenhut RI 2013

Daerah - - Selasa, 03/12/2019 - 20:26:57 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Ratusan warga Desa Kabun yang tergabung dalam Koptan Kabun Tuah Bersama, Kecamatan Kabun, selama dua hari Senin hingga Selasa (2-3/12019) menggelar aksi.

Mereka membentangkan spanduk yang intinya memberi ultimatum ke pihak PT Padasa Enam Utama (PEU), agar penuhi tuntutan masyarakat.

Dimana sebelumnya, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK), telah mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Aksi warga tersebut mendapat dukungan Kades Kabun, Amri. Kade berharap, perusahaan agar menghargai upaya mediasi jilid 2 yang dilakukan PN Pasir Pangaraian atas gugatan perdata masyarakat terhadap pihak PT PEU.

Alaidin selaku Korlap yang mendapingi masyarakat saat ajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pnagaraian, hingga mediasi jilid 2 menyatakan, aksi pajang sepanduk yang dilakukan warga sebagai bentuk ultimatum ke perusahaan agar menjalankan apa yang sudah diatur dalam SK Kemenhut RI 2013.

"Intinya masyarakat menuntut diserahkanny konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat. Aksi itu untuk berikan ultimatum ke prusahaanan," kata Aladin.

Bahkan Alarin menyatakan, masyarakat akan melakukan aksi lebih besar lagi Jika perusahaan tidak merespon atau tidak memberikan keputusan yg di kehendaki sesuau SK Kemenhut RI 2013 tersebut.

"Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi sekitar 667,8 hektar ke masyarakat, masyarakat
Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin sesuai tuntutan warga.

"Masyarakat Kabun juga akan menduduki dan meyegel kantor kebun PT PEU," ungkap Aladin didampingi Agustiar, SH dan M.Husni.

Pekan lalu, warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎, resmi menggugat perdata PT. PEU ke PN Pasir Pangaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH dan Rekan.

"Dengan itikad baik masyarakat, maka perusahaan agar menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU yang nantinya dibagikan Ke 980 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kabun," tegas Aladin.

Sejauh ini pihak perusahaan PT PEU belum bisa dikonfirmasi. [khr,rls]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved