Malaysia Deportasi 35 TKI Bermasalah Via Dumai Riau
Daerah - - Rabu, 04/12/2019 - 19:03:56 WIB
SULUHRIAU- Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Ada 53 TKI yang dideportasi melalui Kota Dumai, Riau dan diantaranya seorang TKW sedang hamil empat bulan.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kkerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru Mangampin Simamora, warga negara Indoensia yang dideportasi kebanyakan pekerja yang bermasalah (pekerja migran Indonesia yang bermasalah).
Semuanya sudah menjalani hukuman penjara atau perkaranya naik ke mahkamah istilah di Malaysia.
TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Malaysia mendeportasi dengan kapal Feri dari rumah detensi Imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Dumai Selasa (3/12/2019).
Setibanya di Dumai langsung dikumpulkan di Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga erja Indonesia (P4TKI) Ddumai untuk menjalani pemeriksaan.
Mangampin menambahkan, TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia.
Sebanyak 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria, dua di antaranya adalah pasangan suami isteri (Budi dan Cung Bui Tin) asal Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Cung Bui Tin dalam kondisi hamil empat bulan saat dideportasi. [slt]