Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Hukrim
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polda Riau di Dumai, Satu Ditembak

Hukrim - - Kamis, 05/12/2019 - 18:49:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua kurir narkoba jaringan internasional di Dumai di garuk Tim  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Namun, satu pelaku ditembak karena melawan dan membahayakan keselamatan orang lain.

Hal itu disampaikan Tim Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, saat ekpsos penangkapan tersangka di Pekanbaru, Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (41) dan RC (33). "RC terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri," ujar Suhirman.

Kedua tersangka ditangkap di daerah Pelintung, Kota Dumai pada 25 November 2019 lalu. Polisi sempat mengintai pergerakan kedua tersangka.

Menurut Suhirman, kedua tersangka terkenal lihai. Untuk mengelabui polisi, mereka selalu berpindah tempat. "Akhirnya ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Gang Rambutan, Kecamatan Pelintung," ungkap Suhirman, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram sabu, 10 ribu butir pil ekstasi dan satu unit mobil.

Dari penyidikan diketahui kalau kedua tersangka berprofesi sebagai kurir dan pengendali lapangan. "Peran tersangka sebagai tukang gendong sekaligus pengendali di lapangan," tutur Suhirman.

Kedua tersangka dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. "Tersangka RC masih menjalani rawat jalan. Nyawanya berhasil diselamatkan," kata Suhirman.

Sementara barang bukti satu unit mobil milik tersangka tidak dibawa ke Pekanbaru dan dititipkan di Mapolres Dumai. "Kondisinya tidak bisa dibawa, tangki minyak bocor karena ditembak," ucap Suhirman.

Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2029 yang digelar Polda Riau dan jajaran dari 11 November hingga 2 Desember 2019. Total tersangka yang ditangkap selama operasi yakni 429 orang.

Barang bukti narkoba disita adalah sabu sebanyak 31,81 kilogram lebih, ekstasi 25,27 butir dan Heppy Five 802 butir. Sedangkan daun ganja kering seberat 6,596 kilogram.

Suhirman menegaskan, umumnya narkoba berasal dari negara tetangga. Ke depan, Polri akan meningkatkan kerja sama dengan negara tetangga untuk mengatasi peredaran narkoba

Selain RC, pada 14 November, polisi dari Polres Kampar juga menembak seorang tersangka narkoba berinisial DD ketika diamankan di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penangkapan DD merupakan pengembangan dari perempuan berinisial LO (41) dan rekan laki-lakinya, IR (35). DD juga menjalani rawat inap. [rls]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved