Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang

Hukrim - Sumber: Rmol.id | Editor: Jandri - Jumat, 06/12/2019 - 15:56:49 WIB

SULUHRIAU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh banyak informasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang saksi yang dapat giliran diperiksa KPK. Salah satunya adalah anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan.

Selain Ramadhan, 10 orang saksi lain dalam kasus ini adalah Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar tahun 2015, Fauzi. Direktur CV Dimiano Konsultan, Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Kholidah.

 
Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016, Indra Pomi Nasution, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Imam Ghazali, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode 2012-2014, Chairussyah.

Kemudian ada Sekretaris Dinas PUPR Pemkan Kampar, Afrudin Amga, Direktur CV Althis Konsultan, Ardianto; dan PNS Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN ," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Tak berhenti dengan saksi-saksi tersebut, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, Adnan sebagai saksi untuk tersangka Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS).

KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

BACA JUGA
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Presdir Lippo Cikarang Hingga 18 Januari
KPK menduga Adnan menerima sekitar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 39,2 miliar dari nilai total proyek pembangunan Jembatan Waterfront City sebesar Rp 117,68 miliar.  [***]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved