Diduga Miliki Senjata Api Ilegal Mw Diringkus Polres Rohul
Daerah - - Senin, 09/12/2019 - 07:40:53 WIB
SULUHRIAU- Rohul– Diduga miliki Senjata api (Senpi) tanpa izin Mw alias Boimin (46) Warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli, SH, menjelaskan, Boimin ditangkap oleh Tim Opsnal, Kamis (5/12/2019) setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Mw alias Boimin yang berdomisili di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun sering membawa senjata api.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target, sekitar jam 17.00 WIB Tim Opsnal melihat Boimin sedang berada dirumahnya, saat di interogasi dia mengakui memang ada memiliki senjata api jenis FN.
Kemudian Boimin menunjukan senjata api yang disembunyikan dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak, senpi tersebut disandarkan di belakang rumah, tapi saat ditanya izin kepemilikan senjata api tersebut, Boimin mengatakan tidak memiliki izin.
"Tidak miliki dokumen yang syah Boimin di tangkap, dan Polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api jenis FN ilegal beserta 6 butir amunisi caliber 99 mm", kata IPDA Feri Fadli SH, Minggu (8/12/2019). (slt)