Pilkada 2020
19-23 Februari Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Independen
Daerah - - Senin, 09/12/2019 - 08:01:37 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab/kota di Riau resmi mengumumkan.
Penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 tanggal 19-23 Februari 2020.
Persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 jumlah dukungan disetiap daerah berbeda.
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menyebutkan, penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan 19–23 Februari 2020. Dan sesuai keputusan KPU tentang persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran di lebih dari setengah dari jumlah kecamatan yang ada.
Dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada kpu pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi ktp elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan).
Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak b.1.1-kwk perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak b.2-kwk perseorangan yang dicetak dari silon.
Sedangkan formulir model b.1-kwk perseorangan dan formulir b.1.1-kwk perseorangan menurut Ilham wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa. (slt)