Dilantik Presiden, Ini Lima Tokoh Jabat Dewan Pengawas KPK
Sosial Budaya - - Jumat, 20/12/2019 - 21:20:04 WIB
SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah:
Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sumber: kompas.com, tv
Editor: Jandri