Narkoba di Club Malam di Pekanbaru?, Anggota DPRD Minta Pemko Perketat Izin Tempat Hiburan
Metropolis - - Senin, 06/01/2020 - 16:55:36 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Akhir pekan kemarin, Polda Riau dengan jajarannya menggrebek sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Penggerebekan yang dilakukan Minggu (5/1/2020) dini hari itu dilakukan Polda di tempat hiburan Queen Club yang di Jalan Teuku Umar. Di sana pihak kepolisian mendapati karyawan yang disinyalir terlibat menjajakan Ekstasi kepada pengunjung.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti diminta tanggapannya, Senin (6/1/2020) mengatakan, langkah dilakukan pihak Kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sudah tepat. "Kita mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap hal itu,” katanya.
Ida menegaskan, atas indikasi dan temuan tersebut, sebagai anggota Komisi I DPRD meminta pihak Pemko dalam hal ini DPM PTSP untuk lebih selektif dan ketat memberikan izin tempat hiburan (club malam).
Ia menagatakan, pihak dewan akan meminta informasi melalui hearing dengan DPM PTSP untuk mengetahui bagaimana prosedur perizinan tempat huiburan.
"Kita berharap Pemko selektif dan ketat dalam memberikan izin kepada tempat-tempat hiburan malam," katanya.
Ia juga mengatakan, menjadwalkan rapat bersama jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru guna menindak lanjuti hal tersebut.
"Dari pertemuan itu, nanti kita akan tentukan langkah apa yang harus akan diamblil,” pungkasnya. [has]