Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Komisioner KPU Ditangkap KPK karena Dugaan Suap

Hukrim - - Rabu, 08/01/2020 - 22:40:07 WIB

SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat berinisial WS dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) hari ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyu ditangkap KPK karena dugaan transaksi suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dilansir Kompas.com.

Firli menuturkan, dalam penangkapan WS, KPK juga menangkap pemberi dan penerima suap.

Namun, Firli tidak menjelaskan peran WS dalam dugaan transaksi suap tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Adapun informasi lebih lanjut terkait operssi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.

Sumber: kompas.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved