Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Dewas KPK Akan 'Tutup Mulut' soal Izin: Nanti Kabur Semua

Sosial Budaya - - Selasa, 14/01/2020 - 19:26:45 WIB

SULUHRIAU- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menegaskan informasi mengenai izin untuk KPK tidak akan disampaikan ke publik. Apa alasannya?

"Izin dari Dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak di kantornya yang berada di Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas KPK berwenang memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK. Bagi Tumpak, persoalan izin itu bukan konsumsi publik karena berpengaruh pada target yang diincar tim KPK di lapangan.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti. Oleh karena itu, banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab kan," ucapnya.

"Harapan saya, Teman-teman, jangan tanya-tanya apakah Dewas KPK sudah keluarkan izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia," imbuh Tumpak.

Namun dia memastikan ke depan tim KPK di lapangan sudah mengantongi izin dari Dewas KPK untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan. Tumpak mengatakan izin dari Dewas KPK akan diberikan paling lama 1x24 jam setelah diajukan KPK.

"Kalau kalian mau tanya, tanya aja penyidik pas menggeledah itu, 'Hei penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?' Nah silakan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," tutur Tumpak.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved