Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Kesehatan
Iuran Dirasa Berat, Peserta BPJS Pekanbaru Berlomba Pilih Turun Kelas

Kesehatan - - Rabu, 22/01/2020 - 22:02:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 membuat para peserta Berlomba memilih turun kelas pelayanan.

Pemandangan ramai itu bisa dilihat di Kantor Cabang Utama Pekanbaru memilih turun kelas.

Sampai saat ini proses administrasi untuk turun kelas terus berlangsung.

Peserta yang memilih untuk turun kelas rata-rata yang semula berasal dari kelas 2 kemudian pindah ke kelas 3 dan yang semula di kelas 1 pindah pula ke kelas 3.

Salah seorang warga Panam, peserta BPJS, Yusfar Rabu, (22/1/2020) saat mengurus perpindahan kelas BPJS di kantor BPJS Kesehatan KCI Pekanbaru mengatakan, dirinya bersama keluarga sebelumnya kelas II,  namun turun ke kelas III.

Alasan utama adalah kenaikan iuran yang sangat tinggi,  sehingga sangat membebani pesert, apalagi pendapatan tidak mengalami kenaikan.


Sementara itu, salah seorang mahasiswa Unri di Pekanbaru juga mengaku terpaksa turun kelas, sebab selaku mahasiswa tidak memiliki penghasilan sedangkan iuran selama ini hanya bersumber dari orangtua, sehingga kenaikan iuran sangat memberatkan makanya terpaksa turun kelas.

Disisi lain kepala BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru rahmad asri ritonga menjelaskan peserta bpjs memiliki dua pilihan untuk layanan menurunkan kelas.

pihaknya memberikan kemudian kepada peserta yang akan melakukan penurunan kelas.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.  iruan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500,  iuran peserta atau mandiri kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000 dan iuran peserta kelas 1 menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved