Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Suap Pengajuan Alih Fungsi Hutan Riau 2014, KPK Panggil Petinggi PT Duta Palma

Hukrim - - Selasa, 04/02/2020 - 12:08:04 WIB

SULUHRIAU- Kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini penyidik KPK memanggil seorang petinggi PT Duta Palma Group untuk dimintai keterangan terkait kasus

Saksi yang dipanggil ialah Manajer Legal PT Duta Palma Group tahun 2014, Jufendiwan Herianto. Ia akan diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait korupsi yang menjerat petinggi di perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/2/2020).

Surya Darmadi diketahui sebagai beneficial owner di PT Palma Satu yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagai saksi pada Kamis (16/1).

Namun, Zulhas tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan. Padahal, Zulhas akan didalami pengetahuannya saat ia menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Sumber: rmol.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved