Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Pendidikan
Kuota Zonasi PPDB Siswa Tempatan Tahun Ini Diperkecil, Kadisdik: Perwako Belum Ditandatangi Wako

Pendidikan - - Rabu, 12/02/2020 - 12:41:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, tetap memakai sistim zonasi, namun kuota untuk tempatan diperkicil.

"Sistim PPDB masih tetap zonasi, namun kuota untuk anak tempatan dipercil, dari sebelumnya 80 persen menjadi 50 persen," kata Kadisdik Pekanbaru, Rabu (12/2/2020).

Dijelaskan,skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi yakni, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Untuk Pekanbaru, mungkin ada perubahan kuota, dimana sekolah kuota yang minim jumlah calon siswa ditambahkan untuk kuota siswa tempatan. Sehingga peluang anak untuk diterima disekolah terdekat bisa tetap tinggi.

Hanya saja Abdul Jamal mengatakan, pihaknya Perwako  PPDB ini belum ditandatangai oleh Walikota.

Namun soal aturan zonasi secara umum, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tetap menggunakan zonasi. [has]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved