Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Politik
Wacana Soal SIM,STNK-BPKB Kewenangan Kemenhub
Undang Pakar, Komisi V DPR Bahas Pengurusan SIM, STNK Dan BPKB

Politik - - Rabu, 12/02/2020 - 15:15:27 WIB

SULUHRIAU- Komisi V DPR bersamapara pakar membahas aturan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB/RMOL Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk meminta masukan terkait rencana revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) serta revisi UU 38/2004 tentang Jalan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie di Ruang Rapat Komisi V DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Sejumlah pakar yang hadir antara lain Gurubesar Teknik Sipil Universitas Tarumanegara LeksmonoSuryo Putranto; Gurubesar Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan, Tri Basuki Joewono; dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Mailinda Eka Yuniza.

Dalam kesempatan itu, Leksmono Suryo Putranto mengusulkan kepada Komisi V DPR agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Mengingat sejarah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, ketika dibentuknya UU itu peran kepolisian kuat sekali, sehingga sempat ada ketidaknyamanan antara polisi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Leksmono Suryo.

"Namun dalam hal Pasal 12, saya tetap berpendapat bahwa Polri tetap menangani registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, wacana penertiban pengurusan SIM, STNK, dan BPKB bakal menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun tak sedikit pula pihak yang berpandangan  sebaliknya.

Sumber: rmol.id
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved