Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Daerah
Desa Centai Wujudkan Merbau Wujudkan Keterbukaan Informasi

Daerah - - Selasa, 18/02/2020 - 21:46:04 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Bentuk keseriusan Pemerintah Desa Centai Kecamatan Merbau berupaya mewujudkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dinilai perlu sesuai amanat UU desa yang memajang baliho panduan informasi transparansi APBDes 2019,

Desa adalah sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan,Selasa (18/2/2020).

Dari pantauan media ini, upaya itu terlihat jelas pemerintah desa centai telah memasang baliho panduan informasi transparansi APBDes 2019 berisi sumber-sumber pendapatan desa, rencana pos pengeluaran belanja serta rencana pembangunan yang dilaksanakan di Desa Centai pada tahun 2019 lalu.

Agar mudah terbaca walaupun dari kejauhan baliho panduan informasi itu diletakan di halaman depan kantor Balai Desa Centai, Dalam diagram rencana anggaran terpampang jelas pos anggaran belanja pembangunan.

Kepala Desa Centai, Muhammad Allatif,S,Sos mengatakan, bahwa pemasangan papan panduan informasi APBDes itu adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah desa kepada masyarakat atas penggunaan dana APBDes pada tahun 2019 lalu.

“Dengan dipajangnya APBDes ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa”Kata M.Allatif.

Lanjutnya,Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan.

"Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,bahwa yang kita maksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," Tutup  M.Allatif. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved