Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
Pemkab Meranti Minta Kemensos RI Perhatikan 52 KK Komunitas Adat yang Belum Pernah Dapat Bantuan

Daerah - - Selasa, 10/03/2020 - 08:22:13 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pihak Pemkab Meranti meminta pada pihak Kemensos RI untuk memperhatikan 52 KK Komunitas Adat yang ada di Meranti sejauh ini belum tersintuh bantuan.

Hal itu disampaikan Kadis Sosial Meranti Agusyanto, saat itu rapat dipimpin Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, dan OPD lain saat rakor (rakor) dengan Staf Teknis Kementerian Sosial RI Restu Hapsari, Senin (9/3/2020) di Kantor Bupati Meranti.

Dari Kemensos RI hadit Staf Teknis Menteri Sosial Restu Hapsari. Dari Pemkab hadir juga Wakil Ketua DPRD Meranti H. Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meranti Kepala OPD dan Perwakilan OPD, serta para Camat daerah Lokpri.

Kepala Dinas Sosial Meranti Agusyanto yang berharap kepada Kementrian Sosial dapat mempermudah daerah dalam melakukan Update data masyarakat miskin.

Dijelaskan Agusyanto saat ini terdapat 52 KK yang berasal dari Komunitas Adat terpencil, meski tergolong miskin namun mereka belum tersentuh bantuan dari Kementrian karena belum terdata.

Mereka berada di sekitar Desa Kepau Baru Kecamatan Tebung Tinggi Timur dan Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir yang pernah menjadi daerah pemberdayaan masyarakat adat terpencil.

"Kami berharap kedepan 52 KK yang berasal dari masyarakat adat terencil ini dapat bantuan pemberdayaan KAT di 12 Provinsi di Indonesia," harapnya.

Menyikapi usulan itu Restu Hapsari, menjelaskan untuk masalah Update data masyarakat miskin harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlalu.

"bisa dilakukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan agenda pemutahiran data yang dihadiri oleh RT/RW, Pendamping PKH, Lurah dan Camat, serta pihak Dinas Sosial untuk diteruskan ke Provinsi dan Kementrian," ujarnya.

Dan untuk pemutahiran data tersebut dapat dilakukan 3 bulan sekali dan waktu update ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun tahun sebelumnya untuk menjawab protes dari Kabupaten Kota yang mengalami masalah serupa.

Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, sangat berharap kepada Staf Tekni Kementrian Sosial RI Restu Hapsari dapat memperjuangkan Meranti ditingkat pusat dengan menjadikan Kabupaten termuda di Riau ini sebagai daerah sasaran pengentasan kemiskinan di Indonesia. [hpm,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved