Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Politik
KPU: Tahapan Pilkada Ditunda, Penggunaan Anggaran Disetop

Politik - - Senin, 30/03/2020 - 14:09:54 WIB

SULUHRIAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman telah meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota menyetop penggunaan anggaran sejak empat aktivitas tahapan Pilkada 2020 ditunda.

KPU telah menunda berbagai tahapan pilkada serentak di 270 daerah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Anggaran kami sudah minta setop jadi sejak tahapan-tahapan yang ditunda maka tidak boleh lagi ada penggunaan anggaran," ujar Arief dalam telekonferensi, Ahad (29/3/2020).

Sementara, anggaran yang sudah telanjur dicairkan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Ia menegaskan, tidak boleh ada anggaran yang tidak dipergunakan kemudian laporan pertanggungjawaban dibuat anggaran itu seolah-olah telah digunakan.

"Tidak boleh anggaran yang tidak dipergunakan kemudian laporannya itu seolah-olah dipergunakan. Kami sudah ingatkan kepada teman-teman KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Arief.

Ia mengatakan, KPU RI meminta jajaran KPU daerah mempertanggungjawabkan anggaran Pilkada 2020. KPU daerah perlu mempertanggungjawabkan segala pengeluaran anggaran hingga dikeluarkannya keputusan tahapan penundaan pilkada.

"Jadi kami minta nanti sampai dengan titik mana dia berhenti, sampai dengan itu penggunaan anggaran harus di pertanggungjawabkan," tutur Arief.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan menunda tiga tahapan pilkada diantaranya; pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih termasuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Penundaan pilkada ini sejalan dengan status keadaan darurat bencana Covid-19 oleh pemerintah hingga 29 Mei 2020. Kelanjutan pelaksanaan Pilkada 2020 masih akan dibahas KPU bersama pemerintah, DPR RI, serta pihak terkait. [rol, jan]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved