Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Fraksi PKS DPRD Kepri Minta Pemrov Lebih Tegas dalam Pencegahan Covid-19

Daerah - - Senin, 30/03/2020 - 21:52:55 WIB

SULUHRIAU, Tanjung Pinang- Fraksi PKS DPRD Kepri melalui anggota Iskandarsyah menegaskan agar pihak Pemrov lebih tegas lagi dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.

Menurut Iskandarsyah, Senin (30/3/2020) penyebaran Covic19 di Kepulauan Riau (Kepri) makin dikhawatirka sehubungan masih beroperasinya jalur laut serta masuknya penduduk baik itu yang  datang mudik dini maupun TKI yang datang dari luar negeri tanpa adanya pengawasan yang ketat seperti yang  ada di beberapa pulau , seperti Pulau Batam, Karimun, dan Kota Tanjung Pinang.

Iskandasyah menilai apa yang dilakukan Pemrov Kepri ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat pusat dalam upaya menekan penyebaran covid-19.

Untuk itu, atas keprihatinan itu,   FPKS kata Iskandarsyah mengeluarkan beberapa poin usulan diharapkan ditindaklanjuti Pemrov Kepri. Intinya pemrov cepat anggap dalam mengatasinya Pandemi Covid-19.

Berikut poin disampaikan FPKS:

1. Melakukan karantina terhadap pemudik yang datang dari luar Kepri secara langsung baik itu pemudik lokal ataupun TKI (tenaga kerja Indonesia) dari luar negeri serta pemulangan TKI yang disesuaikan dengan SOP kesehatan. Yang diamanatkan di UU No 6 tahun 2018 "tentang karantina kesehatan pasal 15 yang mengatur karantina dipintu masuk dan wilayah.

2. Menyediakan sembilan bahan makanan pokok untuk masyarakat terdampak Covid-19 terutama bagi masyarakat miskin dan tidak bekerja dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 ini.

3. Menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat test lainya(LAB RT-PCR dan tessped) agar segera dipenuhi supaya saat melakukan test menjadi prioritas terkebih dahulu pada status orang dalam pengawasan (ODP) maupun bagi pasien dalam pengawasan (PDP),serta tenaga medis yang langsung di pimpin dari Dinkes provinsi serta bersama dengan instansi pemerintah,Kabupaten dan Kota agar supaya di libatkan.
 
4. Merespon secara amanat Permendagri No 20 tahun 2020 "tentang percepatan penanganan Corona Virus Dieseis 2019 dalam lingkungan pemerintah daerah,". Bahwa  untuk pendanaan gugus tugas percepatan penanganan  Covid-19 daerah bersumber dari (APBD) yaitu melalui biaya tidak terduga apabila tidak memenuhi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta manfaatkan uang kas yang tersedia.

5. Bertindak cepat untuk mengusulkan segera kepada pemerintah pusat. Agar melakukan karantina Wilayah, sebagaiman amanat UU No 6 tahun 2018, yang menjelaskan tentang karantina kesehatan.

Bahwa karantina Wilayah begitu juga yang tercantum pada pasal 55 suatu keharusan Provinsi Kepri dengan mempertimbangkan dari segala aspek ataupun efek bahwa Kepri sebagai salah satu daerah lalu lintas manusia dari luar negeri, kondisinya  belum memiliki sarana dan prasarana pendeteksi Covid-19 secara lengkap maka ini jarus segera diadakan secepat mungkin untuk alat tersebut.

"Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang pada pasal 53 yang menjelaskan, bahwa karantina Wilayah merupakan bagian respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kondisi saat ini per tanggal 29 Maret 2020 pasien yang positif Covid-19 di Kepri berjumlah 8 orang. (Jaka Syafriadi)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved