Dampak Pandemi Covid-19, Pemko Pekanbaru Kaji Tunjangan Pegawai untuk Maret ke Depan
Metropolis - - Jumat, 03/04/2020 - 15:53:05 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Pemko Pekanbaru mengkaji penyesuaian anggaran di tengah pandemi covid-19. Ini juga terkait dengan tunjangan tunggal (single salary) atau tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kepala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal dikonfirmasi Jumat (3/4/2020), mengatakan, untuk Bulan Februari tetap dibayar normal sebagaimana telah diatur melalui Perwaku dan aturan berlaku lainnya.
"Tapi untuk Maret dan ke depannya (selama pandemi covid-19-red) akan kita lihat situasi dan kondisi (sikon) sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Dikatakan, kondisi seperti ini di luar dugaan. Bahkan, menyikapi masa pandemi covid-19 ini, Walikota Pekanbaru Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No 100/Setda-Tapem/661/2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Tindaklanjut pencegahan virus Corona yang ditujukan kepada ASN.
SE inipun juga telah ditindaklanjuti melalui SE No.800/BPKSDM-PKAP/693/2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Pekanbaru.
Artinya, situasi seperti ini sudah dimaklumi bersama, sebab itu berkaitan soal tunjangan dimaksud, sejauh ini masih perlu kajian apakah nanti dibayarkan normal atau bagaimana. "Akan kita lihat sikon keuangan daerah lah," pungkas Syoffaizal. [prt]