Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Polda Kepri dan Tim Ditpolairut Baharkam Polri Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg

Hukrim - - Senin, 06/04/2020 - 18:26:32 WIB

SULUHRIAU, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairut Polri Berhasil mengungkap  peredaran 1 kg sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam memberikan pernyataannya pada Senin (6/4/2020) mengatakan, sebanyak 1 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan tersebut Jumat 3 April 2020.

Dimana saat itu tim patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri,  kronologis pengungkapan tindak pidana ini, setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga terlibat penyalahguna narkoba.

Lalu tim menindaklanjuti informasi tersebut. pada pukul 08.04 Wib tim mendatangi TKP, di situ terdapat diduga pelaku dan barabg bukti  berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) orang, Inisial R A (20 tahun) dan Barang Bukti adalah 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram ), 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp 2.000 dan uang koin pecahan Rp 100.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan di KTP, 3 buah sim card Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim patroli Sea Rider Kp Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka R A dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T.

Para pelaku terancam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Jaka Syafriadi )





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved