Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Poda Kepri Amankan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

Daerah - - Rabu, 08/04/2020 - 19:37:09 WIB

SULUHRIAU, Batam – Seorang berinisial WP diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber  Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden. Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 Wib, ditemukan nya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477.

"Didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," tutur Kabid Humas Polda Kepri, Herry Gokdenhardt S,S IK,M SI di Media Center Polda Kepri.

Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP, ( laki-laki ) 29 tahun, pekerjaan Buruh Harian lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, di Kota Tanjungpinang.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia, " jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah). (Jaka Syafriadi )





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved