Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Kesehatan
Sesalkan Penolakan Jenazah Perawat, IDI: Kasihanilah Keluarga Mereka

Kesehatan - - Minggu, 12/04/2020 - 15:22:44 WIB

SULUHRIAU- Peristiwa penolakan jenazah perawat Covid-19 oleh sekelompok masyarakat disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengaku sedih mengingat penolakan tersebut justru dialami perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menolak jenazah para pahlawan virus mematikan dari Wuhan Cina tersebut. “Kami sangat menyayangkan jenazah tenaga medis yang ditolak. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, teman-teman tenaga medis sebagai garda terdepan Covid-19 ini,” ucap Adib Ahad (12/4/2020).

Agar kejadian penolakan tak kembali terulang, ia pun meminta kepada pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
“Sosialisasi protokol jenazah Covid-19, harus segera dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi reaksi masyarakat yang berlebihan,” paparnya.

Kepada masyarakat, ia juga meminta tidak paranoid dengan adanya jenazah pasien Covid-19. Sebab penularan virus tidak akan terjadi jika tidak ada kontak langsung tanpa menggunakan APD.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terutama kepada jenazah tenaga medis. Mereka adalah pahlawan dan garda terdepan penanganan Covid-19 ini. Virus di jenazah itu tidak akan menularkan kepada yang sehat jika (jenazah) tidak dibuka dan langsung dikubur. Jadi saya mohon, kasihanilah keluarga mereka,” tandasnya.

Ada pedoman khusus dalam pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Untuk menyolatkan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 pun memiliki prosedur tersendiri. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Sumber: Rmoil.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved