Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Maling Lagi Usai Bebas dari Penjara, 2 Pria di Jambi Ditembak Polisi

Hukrim - - Selasa, 14/04/2020 - 14:22:36 WIB

SULUHRIAU- Polisi menangkap dua orang pria di Jambi yang baru bebas dari penjara. Keduanya ditangkap karena diduga mencuri mobil.

"Kedua tersangka ini baru saja bebas dari penjara. Mereka ini adalah residivis akan kasus yang sama. Kedua tersangka juga adalah warga Sumatera Selatan (Palembang). Mereka kita tangkap di perbatasan Jambi-Palembang saat berhasil mencuri mobil di Jambi dan membawanya ke Palembang," kata Kapolsek Kotabaru, Jambi, AKP Afrito Marbaro Macan, di Jambi, Selasa (14/4/2020).

Rumah Ibadah-Panti Asuhan di Palembang Gratis Air PDAM Selama 2 Bulan
Dua pria bernama Sugandi dan Joni ini ditangkap pada Jumat (10/4/2020). Mereka ditembak pada bagian kaki karena sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.


Keduanya diduga mencuri satu unit mobil milik warga di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Mobil itu rencananya dijual ke penadah di Sumatera Selatan dengan harga Rp70 juta.

"Korban waktu itu melapor ke kita, jika mobilnya hilang di teras rumah setelah ia pergi melaksanakan salat Jumat di Masjid. Lalu kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk mencuri mobilnya. Dari laporan itu kita tindak lanjuti langsung segera kita koordinasi dengan Polisi di Sumsel untuk menangkap tersangka," ujar Afrito.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang dari penjualan mobil itu akan digunakan untuk keperluan hidup dan berfoya-foya. Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga ada pelaku lainnya.

"Dari pengakuan tersangka ini jika berhasil jual mobil seharga Rp 70 juta ke penadah di Palembang duitnya tadi untuk berfoya-foya. Saat ini kita juga msih mendalami kasus ini karena masih akan menangkap tersangka lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan itu, Sugandi dan Joni ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved