Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Hari Ini PSBB Pekanbaru Resmi Berlaku, Jalan Raya Tetap Ramai, Warga: Sama Saja dengan tidak PSBB

Metropolis - - Jumat, 17/04/2020 - 10:20:26 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mulai hari ini Jumat (17/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, resmi berlaku. Namun, pagi ini pergerakan atau aktifitas warga kota sama seperti tidak adanya pemberlakukan PSBB sebelum-sebelumnya.

Kondisi inipun dirasakan salah seorang warga yang bekerja di sektor kesehatan. "Saya tiap hari harus keluar rumah sebagai tuntutan kerja saya, hari ini sama saja dengan sebelum PSBB," ujar Apri (38) warga Pekanbaru, Jumat.

Lihatlah katanya di Jalan Raya pagi hingga sianga, dan sesuai ketetapan PSBB Pemko Pekanbaru yang mengatur jam malam dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB menurutnya juga tidak akan banyak berpengaruh terhadap keberhasilan PSBB yang ingin dicapai.

Sementara itu, Anto (40) salah seorang warga juga menganggap situasi sekarang ini sama seperti hari biasanya. Memang katanya ada beberapa petugas terlihat di beberapa titik, tetapi belum signifikan dalam mengatasi pergerakan warga dalam beraktifitas seabagaimana larangan dalam PSBB.

"Kalau begini, wajar saja nanti warga akan tetap akan keluar rumah, akibatnya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 yang diinginkan dengan lahirnya PSBB itu dikhawatirkan tidak tercapai," katanya pesimis berbincang dengan suluhriau.com.

Dari pantauan lapangan pagi hingga siang Jumat, beberapa ruas jalan masih ramai kendaraan, seperti Jl HR Soebrantas, Kaharuddin Nasution, Soekarno-Hatta, Arifin Ahmad, Tambusai bahkan Jalan Jenderal Sudirman serta Jl Ahmad yang dan lainnya masih ramai.

Jika ditilik dari poin-poin Perwako terkait PSBB ini, sebenarnya ada banyak yang dibatasi, misalnya penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, pelarangan membuka toko yang tidak urgen.

Sementara itu, menyikapi hal ini, Sekko Pekanbaru HM Noer mengatakan, bahwa pihak tim PSBB ini akan menerapkan sanksi atas pelanggaran. Namun, sanksi ini tidak menjadi tujuan.

"Kita sudah tegaskan, bahwa upaya dilakukan ini untuk menjaga kelangsungan kesehatan bahkan ekonomi masyarakat atas dampak covid-19, maka yang sangat dibutuhkan kesadaran warga itu sendiri memahami ini adalah kepentingan dirinya, keluarganya dan masyarakat secara umum," ujar HM Noer saat menjawab pertanyaan di salah satu acara dialog televisi, Jumat. [has]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved