Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
Sambut Ramadhan 1441 H, Polres TanjungPinang Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan

Daerah - - Kamis, 23/04/2020 - 19:36:01 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Persis satu hari jelang Ramadhan 1441 H,  Kamis (23/4/2020), Polres Tanjungpinang menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di lobi Mako Polres.

Pemusnahan BB miras ini langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi serta disaksikan beberapa orang insan Pers.

Adapun miras yang dimusnahkan yakni,  355 barang bukti terdiri dari dengan arak berjumlah 132 botolAnggur putih berjumlah 72 botol, Tuak Bakok berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol, tuak oplos berjumlah 9 galon dan  Ice Land berjumlah 36 botol.

Miras yang dimusnahkan inin berasal dari hasil sitaan operasi Kepolisian Polres melalui Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaksanaan razia yang dilakukan Polsek beserta jajaran berlangsung selama 2 hari mulai hari Selasa sampai Rabu (21-22/4/2020) dengan sasaran kedai maupun warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara dipecahkan, dituangkan, dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan,"bahwa para penjual miras telah diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

"Kita menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, saat bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum, hormati umat Islam beribadah puasa," katanya.

Kapolres TanjungPinang juga mengahimbau hindari kerumunan atau tempat yang dapat menimbulkan keramaian untuk memutuskan mata rantai menyebaran Covid-19 dan jangan keluar rumah kalau tidak ada hal yang sangat penting.

Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan, Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan bathin.

Tetap melaksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, maupun anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak, sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19.

Karna sangat mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak agar aman.

Laporan: Jaka Syafriadi
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved