Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
PSBB Diperpanjang Hingga 14 Mei?, Wako: Jika Warga tak Patuh Korban Covid-19 akan Lebih Banyak

Metropolis - - Rabu, 29/04/2020 - 14:25:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru berkemungkinan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Mei mendatang.  Ini dilakukan dalam upaya menekan lajunya penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota 'Bertuah'

Namun, keberhasilan memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini juga sangat bergantung pada kepatuan warga. "Jika warga tidak patuhi PSBB yang dilakukan pemerintah, maka korban covid-19 ini diprediksi akan lebih banyak," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, (28/4/2020).

Pihak Pemko yang tergabung dalam tim gugusu penanggulangan covid-19, termasuk di dalamnya Forkopimda intensif berkoordinasi dalam upaya penanganan covid-19 di daerah ini.

Selasa (28/4/2020) sore digelar rapat bersama sebagai koordinasi dan evaluasi PSBB dan terkait lainnya dalam masa pandemi covid-19 ini.

Firdaus mengatakan, sangat membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat untuk menjalankan PSBB ini dengan baik.

Dengan demikian, diharapkan memperpendek wabah ini serta  mengurangi korban yang terinveksi dan yang meninggal.

"Pemerintah memprediksi puncaknya akan berlangsung pada bulan Mei," kata Firdaus.

Maka kata Walikota dua periode ini, apabila semua pihak menjalankan PSBB ini dengan baik, tidak menutup kemungkinan dapat mengurangi dampak korban dari Covid-19 di kota ini.

Sebaliknya, apabila PSBB ini tidak dipatuhi, maka akan bisa dampaknya lebih lama dan jumlah korban akan lebih banyak.

"Kondisi inipun akan sangat berdampak pada ekonomi kita yang sekarang mulai dirasakan," katanya.

Namun penanganannya akan diperketat lagi di lapangan dengan Perwako. Ia menyebutkan, pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib, masyarakat diperintahkan untuk full berada di rumah.
Kemudian dari pukul 05.00 Wib sampai 20.00 Wib diberikan kesempatan kepada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah.

Ini khusus untuk masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi dalam kepala keluarga. Maupun bekerja di infrastruktur dan konstruksi. Agar di bidang ekonomi tidak memberikan beban yang sangat berat kepada pelaku ekonomi.

Ia juga mengharapkan dukungan baik dari pemerintah, ulama, dan masyarakat agar semua terlindungi dari Covid-19 dengan ikhtiar yang maksimal dan doa yang maksimal.


Walikota juga menyoroti terkait sanksi, dimana sanksi yang diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam Perda ada tindak pidana ringan (Tipiring). Bagi yang tidak mengerti terutama rumah ibadah yang masih beraktivitas, Pemko Pekanbaru masih berupaya menindak secara persuasif. Ia menilai di tempat ibadah juga merupakan potensi besar penyebaran Covid-19.

Setelah persuasif tidak juga diindahkan maka Pemerintah Kota akan melalukan tindakan hukum pidana melalui Gakumdu. "Dari hasil rapat kita akan bentuk Gakumdu, nanti bisa Tipiring dan bisa juga tindak pidana sedang," katanya.

Mengenai bantuan bagi masyarakat yang belum menerima, Pemko juga masih belum tuntas dengan data calon penerima.

"Bagi warga yang belum dapat kita berikan, nanti kita finalkan, kita data dulu berapa sebenarnya. Pedoman kita adalah surat dari Kemensos dan juga petunjuk dari KPK," katanya.

"Kalau soal bantuan selama tiga bulan saat pengumuman PSBB tahap pertama, itu masih tengah dihitung kemampuan keuangan," pungkasnya. [prt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved