Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Ketua PWI Riau Sayangkan Oknum Masyarakat Intimidasi Wartawan Nulis Berita

Daerah - - Kamis, 07/05/2020 - 21:49:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang sangat menyayangkan adanya oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan anggota PWI Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, aksi keberatan tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi jurnalis yang dalam bekerja telah dilindungi Undang-undang Pers.

"Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers. Saya yakin anggota PWI Provinsi Riau dalam bekerja juga sangat mentaati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Zulmansyah.

Dikatakan Zulmansyah, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau tayang disebuah media, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan hak jawab.

"Jadi jangan sampai melakukan intimidasi. Andaikan dalam pemberitaan wartawan ada yang salah atau keliru, silahkan menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu sudh diatur dalam UU Pers," tegasnya.

"Nah jika wartawan sampai diintimidasi, diancam tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP," sambungnya.

Untuk itu kata Zulmansyah, dirinya sebagai Ketua PWI Provinsi Riau sangat menyayangkan dengan aksi intimidasi dan mengancam yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang telah merugikan sang jurnalis tersebut.

PWI Riau meminta aparat kepolisian di kabupaten Pelalawan dengan tegas mengusut intimidasi dan pengancaman terhadap  Febri Sugiono.

"PWI Riau sangat keberatan dengan intimidasi terhadap wartawan. Dimana pun itu. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota PWI Riau. Untuk itu, kepada PWI di Kabupaten Pelalawan diminta memonitor dan mengawal proses hukum pengaduan wartawan Febri Sugiono," pungkasnya. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved