Jum'at, 26 April 2024
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan
 
Ekbis
THR ASN Cair Pekan Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Buruh

Ekbis - - Selasa, 12/05/2020 - 08:32:16 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp 29,382 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Rencananya, THR tersebut akan dicairkan paling lambat pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga sudah dikeluarkan. "Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR. Diharapkan, (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," tuturnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).

Sri menekankan, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua. Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua tidak akan mendapatkan THR.

Lebih rinci, Sri menjelaskan, anggaran sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, TNI, dan Polri. Sementara, anggaran untuk THR pensiun sebanyak Rp 8,70 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.

Kepastian cairnya THR untuk ASN disambut baik ASN di daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan, mengatakan, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar pencairannya.

Menurut Lalan, daerah juga sudah menunggu kepastian nominal angka THR yang bakal digelontorkan ini. “Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf," kata Lalan.

photoWarga membawa kardus berisi sembako yang diberikan oleh Bank Mandiri di Jakarta, Ahad (10/5/2020). Penyerahan bantuan yang berasal dari penyisihan sukarela dari gaji dan tunjangan hari raya (THR) pegawai Bank Mandiri Group dalam program Mandirian Cinta Indonesia (MCI) ini terkumpul senilai Rp17 miliar.

Sementara, untuk THR buruh, kepala daerah meminta perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada seluruh pekerja. Di Jawa Timur, pemerintah daerah setempat bahkan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR.

"Jadi, semua perusahaan di Jatim yang mempekerjakan pekerja wajib membayar THR. THR adalah penghasilan yang diwajibkan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.

Himawan menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Membayarnya secara tepat waktu, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari raya. Beberapa perusahaan sudah ada yang membayarkan THR-nya kepada pekerjanya," kata Himawan.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie juga segera mengeluarkan edaran terkait pemberian THR bagi para buruh pada pekan ini. “Di tengah pandemi Covid-19 ada yang sedikit berbeda dalam pemberian THR keagamaan tahun ini,” kata Irianto.

Irianto memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh. Dalam edaran Menaker, juga telah diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan, dan beriktikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan.

“Hal ini didasari atas pemahaman bersama melihat kondisi sulit seperti sekarang,” kata Irianto. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh.

Sumber: Antara





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved