Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Termasuk di Inhil dan Pelalawan
Bawaslu Duga Politisasi Bansos Terjadi di 23 Kabupaten/Kota

Sosial Budaya - - Rabu, 13/05/2020 - 13:21:12 WIB

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga terdapat politisasi pembagian bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 oleh pejawat kepala daerah di 23 kabupaten/kota pada 11 provinsi menjelang Pilkada 2020.

Salah satu modus yang digunakan ialah menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos.

"Antara lain Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Ogan Ilir, Lampung Timur, pesawaran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Sumenep, Jember," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dilansir Republika.co.id, Rabu (13/5/2020)

Dewi menilai, tindakan kepala daerah tersebut tidak etis karena kegiatan kemanusiaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi Pilkada 2020. Seharusnya kepala daerah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini tidak dibenarkan. Harusnya dalam membantu dengan atau atas nama kemanusiaan jangan sampai ada embel-embel terselubung di dalamnya,” kata Dewi yang juga Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu.

Ia mengingatkan kepala daerah dalam memberikan bansos tidak disertai maksud dan tujuan tertentu. "Saya ingatkan jika memberikan bansos kiranya tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari presiden," lanjut dia.

Selain itu, Dewi menyampaikan tidak ada perubahan tentang kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Perppu yang menjadi dasar hukum penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 menjadi Desember 2020.

Dengan demikian, kata dia, secara konsep umum dan teknis maka Bawaslu tetap mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sesuai Pasal 201 ayat 3. “Jadi seluruh hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap mengacu pada UU 10 Tahun 2016," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkap modus pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah terkait Covid-19 untuk kepentingan praktis Pilkada 2020. Setidaknya ada tiga tindakan pejawat kepala daerah yang berpotensi maju Pilkada dalam penyaluran bantuan itu.

"Sudah terjadi, memang modusnya ada beberapa hal, soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (5/5/2020).

Pertama, bansos dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Kedua, bansos dibungkus yang diembeli-embeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik. Ketiga, pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya.

Masyarakat tentu masih ingat dengan kasus bantuan cairan pembersih yang ditempeli wajah Bupati Klaten Sri Mulyani yang viral beberapa waktu lalu. Meskipun, akhirnya ia berdalih ada kekeliruan dalam penempelan stiker di bantuan tersebut.

Bawaslu Riau Sudah Ingatkan

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan, agar Bacalon Kepala daerah tidak manfaatkan pandemi Covid-19 untuk kampanye politik.

Dimana, ada 9 daerah dari 12 daerah di Riau tahun 2020 menyelenggarakan Pilkada. Daerah tersebut yakni, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Meranti, Indragiri Hulu, Kuansing dan Kota Dumai.

Himbauan dan peringatan tersebut disampaikan Rusidi Rusdan melalui video dan media. Rusidi mengingat agar tidak melakukan, misalnya memberikan bantuan sosial di tengah pandemi dengan menyisipkan dan menempel foto para bakal calon.

"Kita ingatkan untuk tidak memboncengi kegiatan sosial dalam rangka bantuan ke masyarakat terkait pandemi Covid-19. Jangan menempel foto atau stiker dan atribut para bakal calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota," kata Rusidi Rusdan.

Rusidi juga menambahkan, bawaslu bukan melarang jika para bakal calon kepala daerah untuk memberikan bantuan ke masyarakat terdampak. Pihaknya hanya mengimbau agar berpolitik yang santun dan berintegritas.

"Kita imbau agar tak memanfaatkan penderitaan rakyat untuk tujuan kepentingan politik tertentu," katanya.

Sumber: republika.co.id, suluhriau.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved