Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Pemko Tanjung Pinang Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Daerah - - Jumat, 29/05/2020 - 18:56:29 WIB

SULUHRIAU, TanjungPinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperpanjang kegiatan belajar dari rumah bagi siswa dalam masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kegiatan belajar dari rumah bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, diperpanjang hingga 26 Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Nomor 422.1/733/5.3.01/2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Dalam SE, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan sejumlah poin penting yakni pendidik tidak hanya terfokus pada pembelajaran, namun harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pada pendidikan karakter.

Pendidik harus lebih kreatif menjalanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata.

Namun harus memanfaatkan minat serta potensi anak didik, sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat.

“Kepada pendidik, diminta agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran daripada mengejar ketercapaiaan terget kurikulum dan ketentuan materi belajar,” sebutnya.

Selanjutnya, belajar dari rumah, lebih menekankan pada pembelajaran kontekstual lerning atau pembelajaran yang bermakna, serta dapat melatih dan mengembangkan kemampuan atau skill peserta didik.

“Pembagian rapor tahun pelajaran 2019 2020, dilaksanakan melalui grup Whatsapp orang tua atau wali murid pada 27 Juni 2020,” sebutnya.

Sedangkan, libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020, dilaksanakan pada 29 Juni hingga 11 Juli 2020. Kegiatan belajar tahun 2020/2021, dimulai pada 13 Juli 2020. (adv, rls/HKT)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved