">
  Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Daerah
Cegah Covid-19, Pemkab Bintan Terapkan Sistem Ganjil-Genap NIK Bagi Warga di Swalayan dan Pasar

Daerah - - Jumat, 29/05/2020 - 14:15:02 WIB

SULUHRIAU, Bintan- Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau akan menerapkan sistem "ganjil-genap" dari ujung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penularan COVID-19 di swalayan dan pasar.

Bupati Bintan Apri Sujadi, Jumat (29/5/2020) mengatakan, regulasi dalam penerapan "ganjil-genap" berlaku untuk masyarakat yang ingin berbelanja. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengatur anggota masyarakat yang berbelanja di swalayan dan di pasar.

Pengaturan konsumen di swalayan dan pasar dibutuhkan untuk mencegah pengerumunan orang.

Penerapan sistem "ganjil-genap" seperti pemilik NIK yang ujungnya angka ganjil hanya dapat berbelanja pada Senin, Rabu dan Jumat. Sementara pemilik NIK yang ujungnya berangka genap dapat berbelanja pada Minggu, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Ini sebagai wujud dari penerapan jaga jarak antarorang di ruang publik," katanya.

Apri akan menempatkan petugas Satpol PP dan unsur dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pasar dan swalayan. Mereka akan mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pengusaha yang tidak mengindahkan ketentuan itu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni penutupan sementara usaha sampai pengusaha menaati ketentuan itu. Masyarakat diharapkan mendukung program tersebut.

"Kami menyadari tidak semua kebijakan yang kami laksanakan ini didukung oleh seluruh elemen masyarakat, kemungkinan ada yang protes dan lain-lain. Tetapi yakinlah, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Di swalayan, pertokoan dan kedai kopi juga diwajibkan disediakan tempat mencuci tangan dan sabun. Pengusaha juga wajib memberi masker dan sarung tangan untuk digunakan oleh karyawannya.

Pengusaha swalayan dan pertokoan juga berhak tidak melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.

"Pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan itu juga akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usahanya. Mereka akan membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. [adv,HPB/SR]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved