Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Terapkan New Normal, Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Panduan Aktivitas di Rumah di Ibadah

Metropolis - - Rabu, 03/06/2020 - 14:18:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak Selasa (2/6/2020) Walikota Pekanbaru sudah menandatangani surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang penerapan new normal. Termasuk panduan aktivitas di rumah ibadah.

SE bernomor 451/SE/1024/2020 itu yang juga telah tersebar secara berantai di grup-grup WA mengatur tentang pemberlakuan perilaku hidup normal baru (new normal life) pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Isi SE itu antara lain, mengajak membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dan slogan 4 sehat 5 sempurna, termasuk mencuci tangan menggunakan masker, menjaga jarak dan istirahat yang cukup.

Selain itu, Menurut Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Rabu, (3/6/2020) ada syarat-sayarat harus dipenuhi rumah ibadah untuk memungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat.

Dikatakannya, dalam SE itu juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan, pengurus melakukan pembersihan atau sterilisasi secara berkala, atau penyemprotan disinfektan.

"Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan," katanya.

SE juga menganjurkan agar mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

"Bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," jelasnya.

SE itu juga mengatur pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan di rumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin.

Tak kalah penting juga diatur agar menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan.

"Kemudian agar ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran atau Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19," jelasnya.

SE Walikota terkait pengaturan kegiatan rumah ibadah dikeluarkan, seiring menunggu regulasi melalui Perwako rampung.

"Jadi dikeluarkan dulu SE Walikota sampai Perwako kita selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan dirumah ibadah," kata Irba.

"Saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun," tutupnya. [has]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved