Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Daerah
Polda Kepri Musnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Sekitar 6,2 Kg

Daerah - - Senin, 15/06/2020 - 21:37:23 WIB

SULUHRIAU, Batam- Polda Kepri melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 411,46 gram dan sebanyak 5.796 gram Ganja Kering atau total sekitar 6,2 Kg.

Pemusnahan Narkotika dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan dari Lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini, penyitaan selama periode April sampai dengan Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering.

Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram. Ungkapnya.

Sementara untuk Ganja Kering, sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering. Jelas Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa”. imbuh AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H.

Bahwa dengan masih adanya ditemukannya tindak pidana Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri dan daerah-daerah yang menjadi TKP penangkapan seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram tersebut, menjadi salah satu tempat sebagai target kita dan perhatian kita bersama, pintu masuk narkoba di Wilayah Kepri masih banyak ditandai dengan banyaknya pengungkapan-pengungkapan ini, dari 5 LP tersebut sebanyak 9 orang berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya. tutup Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved