Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Ekbis
Tjahjo Minta Kemenkeu Tunda Pencairan Tunjangan Sebagian ASN

Ekbis - - Senin, 22/06/2020 - 21:24:53 WIB

SULUHRIAU- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda pemberian tunjangan kinerja bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

Alasannya, sebagian instansi pemerintah belum menyelesaikan program reformasi birokrasi yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerja ASN di instansi tersebut," kata Tjahjo dalam seminar daring yang berlangsung di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Tjahjo mengatakan, bahwa program reformasi birokrasi, yang sudah dimulai sejak November 2019 hingga pertengahan Juni 2020, masih berlangsung 60 persen.

"Pemerintah mengharapkan program itu sudah rampung di seluruh instansi pemerintah pada Desember 2020," katanya.

Dengan demikian, kata Tjahjo, pada tahapan berikutnya, pemerintah bisa memperbaiki sejumlah masalah, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan insentif.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo meminta maaf kepada para ASN di masing-masing instansi yang ditunda tunjangan kinerjanya karena kementerian, lembaga maupun pemerintah daerahnya belum merampungkan program reformasi birokrasi.

"Mohon maaf bagi teman-teman ASN di kementerian, lembaga maupun (pemerintah) daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya. Salah satunya poinnya adalah peringatan kepada daerah untuk menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN pada masa pandemi Covid-19

Penyesuaian tukin bagi ASN di daerah ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 yang berisi penyesuaian APBD demi penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat. Sri memandang bahwa tukin merupakan pos belanja yang bisa dihemat oleh Pemda. Pemangkasan tukin juga diyakini tak memberi dampak ekstrem bagi ASN.

"Kami lihat masih ada daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi presiden yang sangat spesifik. Ini bukan untuk kurangi belanja, namun dialihkan untuk kesehatan, bansos, dan dunia usaha," jelas Sri.

Sumber : Antara







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved