Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Hukrim - - Kamis, 02/07/2020 - 15:48:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Ada nam saksi dipanggil hari i ini Kamis (2/7/2020). "Hari ini, enam saksi TPA proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis untuk berkas tersangka MNS ( M Nasir),"  ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis.

Enam saksi itu adalah Adhe Adriance, wiraswasta CV Wahyu Rintiani Abadi, Armadan Rambe, Subcontaktor Box Culvert dan Drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015, Eko Kurniawan, Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati.

Suryadi, wiraswastawan d/h Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Uster Manalu Leo, wiraswasta cv Risdo Alva Mandiri, dan  Rudi Sutianto, Direktur PT Gemar Mas Jaya.

Ali mengatakan, 6 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
"Lokasi di Kantor Direktorat Reskrimsus," kata Ali, dilansir dari cakaplah.com

Saat proyek Jalan Lingkar Barat Duri, M Nasir merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Dia juga pernah menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.

Diberitakan, sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Adapun, empat proyek jalan itu yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

KPK juga menjerat M Nasir yang dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dan Makmur alias Aan di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin juga terjerat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan multiyears, Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih. (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved