Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Upaya Dorong Ekonomi Umat,
Akan Direalisasikan Agustus, Kemenag Pekanbaru Ajak Partisipasi Gerakan Wakaf ASN

Sosial Budaya - - Jumat, 03/07/2020 - 20:54:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mengingat besarnya manfaat wakaf bagi kemaslahatan umat, terutama dalam mendorong ekonomi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru mengajak aparatur sipil negara (ASN) dalam gerakan wakaf ASN.

Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru,  DR. H Edwar S Umar, M. Ag menyampaikan, gerakan wakaf ASN ini sejalan dengan UU No 41 tahun 2004, tentang wakaf dan PP No 42 tahun 2006, serta surat Kakanwil Kemenaf Riau Nomor  B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2/2020 tanggal 22 Juni 2020.

Kemenag Pekanbaru mengeluarkan surat himbauan Nomor: B-28057Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 3 Juli 2020 menindaklanjuti surat
surat Kakanwil Kemenag Riau itu, ASN dihimbau untuk  berwakaf.

Edwar menyampaikan, untuk ASN di lingkungan Kemenag Pekanbaru, realisasi wakaf Rp100.000 pada Agustus melalui pemotongan gaji Agustus 2020 melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program
BWI (Badan Wakaf Idonesia).

Kemudian, wakaf Rp1.000 per hari mulai September 2020 yang dapat dibayarkan per bulan atau per tahun.

Untuk sementara akan di potong melalui bendahara sebesar
Rp.30.000 per bulan.

Bagi ASN yang tidak bersedia, dapat membuat surat pernyataan keberatan yang
disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Namun, bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan di atas dapat dilakukan secara mandiri
melalui rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) No.rekening 7337662228 a.n Badan
Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan
unit masing-masing.

Dikatakan, pewakaf yang dalam satu tahun diakumulasikan mencapai Rp1.000.000 akan
diberikan sertifikat wakaf uang dan diumumkan pada HAB Kemenag Tahun 2021 beserta ASN yang tidak berwakaf atau paling sedikit nilai wakafnya.

Ditegaskan Edwar, dana wakaf ini akan digunakan untuk kemashlahatan umat, sosial dan keagamaan terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat musllim di Kota Pekanbaru.

Ia meminta, Kepala Subbag TU dan Kaai serta penyelenggara  termasul Kepala KUAdan kepala adrasah agar berperan aktif mendorong gerakan wakaf ini.

"Wakaf merupakan ibadah jariah yang memiliki pemanfatan dan pahala yang tidak
terbatas mengalir sekalipun pewakaf telah meninggal dunia," ujar Edwar.

Ia mengutip hadist, Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw bersabda:  "Apabila meninggal anak
adam, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini yakni sedekah jariyah, pengetahuan yang di manfaatkan dan anak shaleh yang mendoakan dia." (HR Muslim). (jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved