Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Kesehatan
Pemprov Riau Hentikan Layanan Rapid Test Labor Kimia Farma di Bandara SSK II Karena tak Ada Izin

Kesehatan - - Rabu, 08/07/2020 - 18:54:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan Laboratorium Diagnosa Kimia Farma di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Penghentian itu setelah diketahui pelaksanaan rapid test yang diadakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir usai melakukan pertemuan dengan pihak Kimia Farma, Angkasa Pura II dan Pemko Pekanbaru di kantor Diskes Riau, Rabu (8/7/2020).

"Tadi diputuskan untuk sementara rapid test yang diadakan Kimia Farma dihentikan sampai ada izin yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru," tegas Mimi.

Karena itu, Mimi mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penerbangan untuk bisa melakukan pemeriksaan rapid test di sarana pelayanan kesehatan sebelum pembelian tiket pesawat.

"Jadi masyarakat yang akan melakukan bepergian silahkan rapid test dulu, tidak ada alasan telat. Kecuali mendadak ada keluarga yang meninggal dunia. Sebenarnya ini sudah lama kita ingatkan," imbuhnya.

Lebih lanjut Mimi menegaskan, penghentian pemeriksaan rapid test yang diadakan Labor Kimia Farma tak lain merupakan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar.

"Pak Gubernur sudah memerintahkan, kalau labor Kimia Farma tidak memenuhi syarat dan ketentuan ditutup saja," pungkasnya dilasir dari cakaplah. [***]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved