Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Tiba di Pekanbaru, Amril Mukminin Langsung Dibawa ke Rutan Sialang Bukuk dalam Pengawalan KPK

Hukrim - - Rabu, 08/07/2020 - 15:14:44 WIB
Amril Mukminin (pakai rompi orange) dengan tangan diborgol, dikawal petugas KPK tiba di bandara internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (8/7/2020).(foto: istimewa)

TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin tiba di Pekanbaru dari Jakarta Rabu (8/7/2020).

Ia dikawal anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahanan KPK Jakarta dan mendarat di bandara internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ia langsung dibawa ke Rutan Sialangbungkuk Jalan Hang Tuah Ujung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Rabu siang (8/7/2020).

Begitu sampai di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Amril menjalani isolasi selama lebih kurang 14 hari sesuai protokol kesehatan.

Dan setelah proses itu selesai ke depan akan menjalani persidangan secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Indra Gunawan Eet akan Hadirkan Sebagai Saksi


Sementara itu, Kamis besok (9/7/2020) sidang ketiga kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning digelar. Akan dihadirkan saksi-saksi Indra Gunawan Eet, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, Syahrul Ramadhan.

Sidang kedua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang digelar Kamis lalu (2/7/2020) saksi Ketua Fraksi Golkar DPRD Bengkalis Riau Firza Firdhauli, menyampaikan bahwa Indra Gunawan Eed (sekarang Ketua DPRD Riau) menerima uang jatah ketok palu sebagai legislator DPRD Bengkalis ketika kasus itu terjadi.

Eed, yang saat ini juga sebagai Sekretaris DPD Golkar Provinsi Riau itu disebut menerima uang dalam kantong plastik.

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua yang digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga saksi adalah eks anggota DPRD Bengkalis masing-masing Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Khusus nama terakhir, dia memberikan saksi via virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
 
Firza menjadi sosok pertama yang memberikan kesaksian kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina. Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014.
 
Kepada hakim, Firza mengaku proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di Komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.
 
"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," kata dia.

Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah. Amril juga menerima uang ketok palu di sebuah hotel di Jalan Sudirman yang diserahkan Firza.

Amril datang menjumpai Firza di hotel Jalan Sudirman Pekanbaru ini. Dalam keterangannya, dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.
 
"Saya terima Rp50 juta dalam kantong plastik  hitam. Plastik lain juga saya berikan untuk Indra Gunawan," kata Firza.

Firza mengaku di awal dia duduk sebagai wakil rakyat, uang ketok palu hanya Rp30 juta. Belakangan meningkat menjadi Rp50 juta di periode kedua dia. [dic]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved