Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Metropolis
Ayo Manfaatkan, Tinggal 3 Hari Lagi Berlaku Bebas Denda Pajak Daerah Pemko Pekanbaru

Metropolis - - Sabtu, 11/07/2020 - 15:47:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru membebaskan wajib pajak (WP) dari denda pajak daearah penghapusan hingga 14 Juli 2020.

Namun, terhitung sejak hari ini, tinggal tiga hari lagi pemberlakuan bebas denda pajak tersebut.

Ada 11 pajak daerah yang dibebaskan dendanya karena pertimbangan ekonomi akibat  pandemi Covid-19.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT dalam seminar jaringan menjelaskan, pembebasan denda pajak itu dengan catatan tetap membayar pokok pajak yang tertunda.

Penghapusan denda pajak sejak pandemi covid-19 ini atau diberlakukan selama 3 bulan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 tahun 2020 tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi.

Dikatakan Fir, hal ini dilakukan dalam upaya
mendorong pembayaran pajak. Ada beberapa pajak daerah yang juga dihapuskan Pemko
yakni  hotel dan restoran. Untuk hotel diberlakukan bagi hotel yang menjadi tempat karantina atau  penginapan bagi tenaga medis dalam penanganan Covid-19.

Sedangkan restoran yang dibebaskan pajak yakni yang ikut membantu memasok makanan dalam pengananan untuk penanganan Covid-19.

Dikatakan Walikota Pekanbaru,  wajib pajak bisa menunda pembayaran
hingga tiga bulan yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati
tahun 2020. Skema yang diberikan tersebut untuk relaksasi pajak dan meringankan para
pelaku usaha.

Ada juga kebijakan memberi stimulus pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib pajak
kategori buku I yaitu wajib pajak dengan rentang pembayaran PBB dari hingga Rp100 ribu. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved